Kampanye di Masa Tenang, Segera Ditindak
Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah -FOTO: Apri Yadi/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Selama masa tenang, tidak ada lagi aktivitas kampanye. Kalau ada akan ditindak tegas dan Bawaslu siap menerima laporan dari masyarakat.
"Kalau memang ada kampanye terselubung, dilaporkan dan ada bukti yang kuat akan dikenakan tindak pidana," tegas Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah saat dibincangi KORANLINGGAUPOS, Minggu 24 November 2024.
Agus sapaannya mengungkapkan masa kampanye sudah berakhir. Untuk itu ia mengimbau kepada semua Paslon untuk mematuhi aturan.
Pihaknya pun sudah mengadakan rapat internal bersama Paslon melalui LO, KPU dan Polres. Dalam rapat sudah diingatkan apa saja yang tidak diperbolehkan selama masa tenang.
BACA JUGA:Bawaslu Musi Rawas Adakan Seminar Penguatan Kapasitas Panwascam
"Hal ini sesuai dengan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan pada tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c, Pasal 9 huruf c, Pasal 10 huruf c, Pasal 11 huruf b dan Pasal 13 ayat (2) huruf c". jelas Agus
Serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota juncto Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 274 PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
Selama masa tenang ini jelasnua, untuk menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya. Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.
BACA JUGA:Puluhan Medsos Calon Bupati Diawasi Bawaslu Musi Rawas, Begini Hasilnya
BACA JUGA:Bawaslu Musi Rawas Terima 12 Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye
Karena Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Selain itu untuk Alat peraga kampanye juga dari kemarin hingga hari ini harus dibersihkan, kalau memang ada akan dibersihkan, guna meminamilisir hingga tingkat TPS yang ada di Desa -desa.