Langgar Kode Etik, KPPS Bisa Dipidana

Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi -Foto: Dokumen Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi mengatakan, tugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) menyelenggarakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Setiap TPS ada 7 anggota KPPS ditambah 1 ketua merangkap anggota.

"Sebelum melaksanakan tugasnya KPPS disumpah janji," kata Aspin Dodi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 26 November 2024.

Selanjutnya KPPS melakukan proses pembukaan kotak, melakukan penghitungan suara, sampai dengan proses pemilihan atau pemungutan suara dari mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. 

BACA JUGA:Pantau Hasil Suara Pilkada Serentak 2024, KPU Lubuk Linggau : Warga Bisa Akses SIREKAP

BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Sukses Adakan Debat Publik Kedua, di Masa Tenang, Jangan Ada Aktivitas Kampanye

"Kemudian penghitungan suara sampai dengan selesai," jelasnya.

Setiap anggota KPPS diberikan jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya meninggal dunia saat menjalankan tugas akan diberikan santunan.

Gaji Ketua KPPS Rp 850 ribu sedangkan anggotanya Rp 800 ribu.    

Aspin Dodi yakin penyelenggara Pemilu di Kota Lubuk Linggau tidak ada yang bermain-main. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 KPU Lubuk Linggau Targetkan Partisipasi Pemilih 80 Persen

BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Tunda Debat Kedua Calon Wali Kota

"Kami meyakini ini Kota Lubuk Linggau bukan daerah-daerah pedalaman. Kami yakin kawan-kawan penyelenggara profesional dalam menjalan tugas. Kami yakin penyelenggara melaksanakan apa yang sudah diamanahkan," tegasnya.

Jika yang melanggar kode etik selaku penyelenggara Pemilu tentu ada konsekuensi hukumnya yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan