Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran 17,2 ton pupuk subsidi yang dialihkan secara ilegal menjadi pupuk nonsubsidi.

Operasi ini juga mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam praktik pupuk subsidi ilegal tersebut.

Lokasi dan Kronologi Penangkapan peredaran 17,2 ton pupuk subsidi 

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tepatnya di KM 64 pada Rabu 13 November 2024 pagi. Berikut kronologi lengkapnya:

BACA JUGA:Distributor Jamin Pupuk Subsidi di Musi Rawas Melimpah

BACA JUGA:Mau Mendapatkan Pupuk Subsidi 2025? Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Truk Pertama Diperiksa

Tim Ditkrimsus menghentikan satu unit truk dengan nomor polisi BE-8359-IY yang dikendarai oleh ABT, dengan sopir cadangan berinisial IS.

Truk tersebut membawa 10 ton pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi.

Truk Kedua Ditangkap

Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi mengamankan truk kedua yang dikendarai GP, membawa 7,2 ton pupuk subsidi ilegal.

BACA JUGA:Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya

BACA JUGA:Sosialisasi Penyaluran Pupuk Subsidi dan Penerapan I-Pubers di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencapai 17,2 ton pupuk subsidi, yang diduga kuat hendak dijual sebagai pupuk nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan