Mulai 29 November 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di Lubuk Linggau
Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau Divisi Teknis Deni Setiawan, SH-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Hari ini Jumat 29 November 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Rapat pleno dilaksanakan di sekretariat PPK masing-masing.
Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau Divisi Teknis, Deni Setiawan, SH mengatakan berdasarkan jadwal rekapitulasi di tingkat PPK rentang waktunya dari Kamis 28 November hingga Selasa 3 Desember 2024.
"Kita rencanakan pelaksanaan pleno tingkat kecamatan dilaksanakan besok (hari ini Jumat 29 November 2024)," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 28 November 2024.
BACA JUGA:6 Desember 2024, Pleno Rekap Suara Pilkada Serentak di KPU Musi Rawas
BACA JUGA:Sekda Perintahkan Camat Stand By 24 Jam Hingga Selesai Rekapitulasi Tingkat PPK
Selanjutnya hasil rekapitulasi perhitungan suara diserahkan ke KPU. Hasil rekapitulasi perhitungan suara diumumkan di tempat yang mudah akses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK Kamis 29 November 2024 hingga Senin 9 Desember 2024.
"Hasil rekapitulasi di tingkat PPK diumumkan di tempat yang mudah diakses masyarakat," tambahnya.
Sedangkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota atau pemilihan bupati dan wakil bupati rentang waktunya Jumat 29 November 2024 hingga Jumat 6 Desember 2024.
Pengumuman hasil rekapitulasi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU kabupaten/kota dan melalui laman resmi KPU kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pantau Hasil Suara Pilkada Serentak 2024, KPU Lubuk Linggau : Warga Bisa Akses SIREKAP
BACA JUGA:PPK dan PPS di Musi Rawas Ikuti Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara
Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.
"Mengenai penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih belum ditetapkan waktunya," jelasnya.