2025 UMP Naik 6.5 Persen, Maka UMP Sumsel Menjadi Rp3.681.570 Cek Selengkapnya
2025 UMP Naik 6.5 Persen, Maka UMP Sumsel Menjadi Rp3.681.570 Cek Selengkapnya-ilustrasi-Tangkapan Layar
KORANLINGGAUPOS.ID - Upaya dalam meningkatkan daya beli pekerja, Presiden RI Prabowo menyampaikan akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo menyampaikan untuk upah minimum akan ditentukan dewan pengupahan baik itu di provinsi, kabupaten, bahkan kota.
Kenaikan upah tersebut disampaikan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat 29 November 2024.
Kenaikan UMP tersebut setelah ada keputusan yang diambil dari pertemuan dengan perwakilan buruh.
BACA JUGA:UMP 2025 Naik 10 Persen Awal Tahun, Menaker : Tunggu Terbit Permen Formulasi Pengupahan Baru
BACA JUGA:UMP 2025 Bakal Diumumkan Besok 7 November 2024, Segini Bocorannya
Presiden Prabowo menjelaskan berawal dari menteri dan jajaran menyampaiakn usaulan kenaikan upah minimum 6 persen.
Tetapi setelah ada pertemuan dengan para buruh, maka pemerintah mantap menaikan UMP 2025 6,5 persen.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen, tapi usai membahas dan telah bertemu dengan para buruh kita ambil keputusan menaikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%,” ungkap Prabowo.
Prabowo menjelaskan upah minimum sektoral akan ditetapkan Dewan Pengupahan baik itu di provinsi, kabupaten, bahkan kota.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Diprediksi Naik, Akhir November Bakal Diumumkan
BACA JUGA:Lengkap Daftar Kenaikan UMP di 38 Provinsi, Mulai Dari Tertinggi hingga Terendah
Ketentuan lebih rinci terkait dengan kenaikan upah minimum 2025 disebut bakal diatur dalam Permenaker.
“Kesejahteraan buruh sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.