Kepala Desa dan Perangkat Desa Bakal Naik Gaji 2025, Segini Rinciannya
Kepala Desa dan Perangkat Desa Bakal Naik Gaji 2025, Segini Rinciannya-Tangkap Layar -
Tunjangan Tambahan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penghasilan tetap mereka juga ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:
1. Tunjangan Jabatan
- Kepala Desa: Rp 500.000.
- Sekretaris Desa: Rp 450.000.
- Perangkat Desa: Rp 400.000.
BACA JUGA:Hati-hati untuk Kades dan Perangkat Desa, Terbukti Tidak netral Siap-siap Dipenjara 1 Tahun
BACA JUGA:Oknum ASN Muratara dan Perangkat Desa Diduga Berpolitik Praktis, Bawaslu Keluarkan Surat Rekomendasi
2. Tunjangan Kinerja
- Kepala Desa: Rp 300.000.
- Sekretaris Desa: Rp 250.000.
- Perangkat Desa: Rp 200.000.
3. Tunjangan Kesejahteraan
- Kepala Desa: Rp 200.000.
- Sekretaris Desa: Rp 150.000.