Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!-Tangkap Layar -

- Pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama dibebaskan dari biaya administrasi bea balik nama kendaraan kedua.

4. Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat

- Pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak perlu membayar denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sudah lewat.

Wajib pajak hanya perlu membayar SWDKLLJ pokok.

BACA JUGA:Penunggak Pajak Kendaraan Bakal di Datangi ke Rumah, 5 Wilayah Mana Saja yang Menerapkannya?

BACA JUGA:Siap-siap, Lima Daerah ini Mengejar Penunggak Pajak Kendaraan, Cek Adakah Daerahmu?

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat hanya perlu mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan.

Pastikan semua proses dilakukan selama periode 1-23 Desember 2024 agar dapat menikmati fasilitas pemutihan pajak.

Berbeda dengan Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menghapuskan biaya bea balik nama kendaraan bekas tanpa batas waktu.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang menetapkan bea balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0 persen.

BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

Penghapusan ini dilakukan otomatis melalui sistem informasi pajak daerah tanpa perlu pengajuan oleh wajib pajak.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Bagi masyarakat yang berada di Jawa Barat, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan program pemutihan sebelum 23 Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan