Atlet Balap Sepeda Motor Lubuklinggau Terlibat Narkoba

Terdakwa Guntur (38) jalani sidang tuntutan JPU karena kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,127 gram. Senin (11/12/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Atlet Balap Sepeda Motor bernama Guntur (38) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumaherti, SH dengan  hukuman lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, dia juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara pada Senin (11/12/2023).

Warga Jalan KBS,  Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu berat netto 0,127 Gram.

Sidang yang diketuai Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan didampingi Panitera pengganti (PP) Armen, SH. Sedangkan terdakwa mengikutinya secara zoom dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

BACA JUGA:Petugas SPBU Tertipu, Pertamina Kecolongan

Dalam tuntutannya, JPU Sumaherti, SH menyatakan Terdakwa Guntur terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan JPU, hal  yang memberatkan  perbuatan  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada  terdakwa atas tuntutan  tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga menyatakan dia merupakan atlet balap sepeda motor yang pernah mengharumkan nama Kota Lubuklinggau. Selain itu, terdakwa juga tulang punggung keluarga. Meski demikian, JPU nyatakan tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:Kasus Bunuh Diri di Lubuklinggau Meningkat, ini Pemicunya

Terdakwa  Guntur  masuk bui usai diamankan  Sabtu  16 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB  di Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

Mulanya  Minggu  16 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB  s M. Anwar Daud  dan  i Tiyosta Jatmico yang merupakan Anggota  Opsnal Narkotika Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau TImur I  sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Dari info tersebut   M. Anwar Daud  dan  Tiyosta Jatmico bersama   Tim Opsnal Narkotika Polres Lubuklinggau mendatangi lokasi.

 Sesampai di lokasi terlihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan