Atlet Balap Sepeda Motor Lubuklinggau Terlibat Narkoba
Terdakwa Guntur (38) jalani sidang tuntutan JPU karena kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,127 gram. Senin (11/12/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Atlet Balap Sepeda Motor bernama Guntur (38) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumaherti, SH dengan hukuman lima tahun penjara.
Tidak hanya itu, dia juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara pada Senin (11/12/2023).
Warga Jalan KBS, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu berat netto 0,127 Gram.
Sidang yang diketuai Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan didampingi Panitera pengganti (PP) Armen, SH. Sedangkan terdakwa mengikutinya secara zoom dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
BACA JUGA:Petugas SPBU Tertipu, Pertamina Kecolongan
Dalam tuntutannya, JPU Sumaherti, SH menyatakan Terdakwa Guntur terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga menyatakan dia merupakan atlet balap sepeda motor yang pernah mengharumkan nama Kota Lubuklinggau. Selain itu, terdakwa juga tulang punggung keluarga. Meski demikian, JPU nyatakan tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Kasus Bunuh Diri di Lubuklinggau Meningkat, ini Pemicunya
Terdakwa Guntur masuk bui usai diamankan Sabtu 16 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Mulanya Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB s M. Anwar Daud dan i Tiyosta Jatmico yang merupakan Anggota Opsnal Narkotika Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau TImur I sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari info tersebut M. Anwar Daud dan Tiyosta Jatmico bersama Tim Opsnal Narkotika Polres Lubuklinggau mendatangi lokasi.
Sesampai di lokasi terlihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan.