Jelang Tahun 2025, Desakan Tinjau Ulang PPDB Sistem Zonasi

Drs. H. Riza Fahlepi, MM - Analis Fungsional Utama Bidang Pendidikan Provinsi Sumsel. -Foto: Dokumen-SIT Izzuddin

Sementara untuk mata pelajaran yang tidak penting dapat dipelajari secara mandiri terstruktur sehingga tak terlalu menyita waktu KBM.

Selain itu, imbuhnya, penting juga memberikan substansi kurikulum tentang ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi dalam prosi waktu yang lebih banyak,karena akan menjadi basis keilmuan global secara internasional. 

BACA JUGA:Akhir tahun pelajaran2023/2024, SD Al Ilmu Lubuklinggau Kembali Membuka PPDB

BACA JUGA:PAUD HI dan TK Flamboyan Membuka Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024\2025

Disamping itu, untuk muatan kurikulum tentang Pendidikan Keagamaan, Budi Pekerti, Pendidikan Moral atau pembangunan akhlaqul karimah bagi peserta didik sebagai pelajaran wajib melalui kegiatan tatap muka langsung.

Selain itu, untuk penyusunan sumber-sumber atau bahan-bahan belajar yang terstandar sangat diperlukan untuk memastikan tersampaikannya substansi kurikulum yang relatif standar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Imdonesia.

Dalam pemberitaan sebelumnya Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menghapus sistem PPDB jalur zonasi, menjawab permintaan itu Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan sistem PPDB zonasi saat ini masih dikaji secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan