DPPA Mura Adakan Pelatihan, Ajak Semua Aktif Dalam Pendampingan Kasus Kekerasan
SAMBUTAN - Kabid PPA , Sri Murniasih menyampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan pelatihan manajemen kasus bagi organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Mura, di Ruang Metting Asoka Hotel Smart, Kamis 5 Desember 2024.-Foto: Dokumen-DPPA Kabupaten Mura
Lanjutnya, kerja bersama yang sinergis dan harmonis tersebut sesuai dengan semangat yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sexual, yang hadir sebagai regulasi hukum untuk melindungi korban kekerasan sexual.
Salah satu tantangan dan permasalah utama dalam pemberantasan tindak kekerasan terletak pada kondisi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang dimandatkan oleh UU No. 12 Tahun 2022.
BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku
Oleh karena itu perlu Komitmen penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak, sehingga kerja layanan bisa Optimal.
“Selain itu, perlu optimalisasi upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat akar rumput yakni keluarga, masyarakat dan pemerintah desa," tambahnya.