Mengumbar Masalah Rumah Tangga di Media Sosial Bolehkah? Begini Pandangan Islam
Pasangan suami istri muslim seharusnya menjaga etika dan menahan diri dari menyebarkan hal-hal yang seharusnya tetap menjadi privasi keluarga.-Foto: Beautynesia-
Bahkan Rasulullah SAW tegas melarang kita menyebarkan rahasia rumah tangga. Karena ini akan mempermalukan kita sendiri nantinya.
Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits Riwayat Ahmad, mungkin ada laki-laki yang menceritakan apa yang ia lakukan dengan istrinya, atau perempuan yang menceritakan apa yang ia lakukan dengan suaminya.
BACA JUGA:Pajak Haram dalam Islam Apakah Benar? Ini Pandangan Ulama
BACA JUGA:Warga Muratara Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Begini Pandangan Islam Menurut Ulama Lubuk Linggau
Maka Rasulullah menegaskan, jangan lakukan itu, karena perbuatan seperti itu seperti setan laki-laki bertemu dengan setan perempuan lalu ia menutupi (hubungan) di depan orang-orang yang melihatnya
Bahkan, seorang ulama besar yakni Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawajir memberikan perincian hukum terkait mengumbar rahasia rumah tangga yang kerapkali dilakukan tanpa sadar.
- Menjadi haram apabila rahasia yang diungkapkan adalah hal yang sangat pribadi dan seharusnya tetap tersembunyi, seperti keadaan saat berhubungan intim.
- Menjadi makruh jika yang diumbar adalah hal yang tidak terlalu rahasia seperti makanan yang tidak disuka suami maupun istri. Termasuk jika yang diceritakan adalah hal yang tidak rahasia, maka hukum perbuatan tersebut hanya makruh dalam Islam.
Maka, penting dicatat bahwa bisa jadi haram jika menyebarkan masalah internal jika:
- Ghibah
- Terperinci
- Dihadapan khalayak
BACA JUGA:Berikut Cara Mecegah Anak Terlibat Zina, Ulama Lubuk Linggau : Pacaran Lebih Banyak Mudharatnya
BACA JUGA:Bercerai Saat Hamil? Begini Penjelasan Ulama Lubuk Linggau
Namun, dalam kondisi mendesak, seorang istri boleh menceritakan keadaan rumah tangganya.
Salah satunya, ketika istri terzalimi, maka boleh mengadu kepada seseorang yang diyakininya mampu menghilangkan atau meringankan kezaliman yang dialaminya sebagai istri, missal istri jadi korban KDRT.
Hal lain, ketika suami melakukan pelanggaran hukum seperti terlibat dalam kasus pidana, misalnya perjudian atau melakukan pelanggaran syariat seperti perzinahan atau mengajak istrinya untuk melakukan hubungan yang melanggar syariat.
Seperti liwath, seks bebas atau lainnya, maka istri berhak untuk melaporkannya ke pihak berwenang, karena ini penting untuk melindungi hak-hak istri serta menjaga integritas rumah tangga.
BACA JUGA:Apakah Boleh Ada 2 Sholat Berjamaah Bersamaan dalam Satu Masjid? Ini Penjelasan Ulama
BACA JUGA:Bolehkah Tidak Tawarruk, Saat Sholat Berjamaah di Tempat Shaf yang Sempit? Begini Penjelasan Ulama