Korban Minta Pelaku Lainnya Segera Ditangkap

Suasana keribuatan yang terjadi di deoan Kantor Camat Rawas Ilir, Rabu 27 November 2024 -Foto : Dok Polres Muratara-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pasca penangkapan salah seorang tersangka kasus pengeroyokan di depan Kantor Camat Rawas Ilir Kabupaten Muratara kemarin, kuasa hukum korban Edi Saputra, Abdul Aziz meminta pihak kepolisian secepatnya menangkap tersangka lainnya.

"Pertama kita tentunya memberikan apresiasi kepada Polres Muratara khususnya Reskrim yang telah berhasil menangkap salah seorang pelaku pengeroyokan yang terjadi sesaat sebelum pleno pemilihan bupati di kantor Camat

Rawas Ilir kemarin. Harapan kita  pihak Polres Muratara memberikan atensi khusus untuk mengejar tersangka yang lainnya," ungkap Aziz.

Tentu ungkap Aziz, hal ini tidak mudah pihak Polres Muratara untuk menangkap para tersangka ini, karena menurutnya pelaku ini memang licik dan cukup pintar dalam persoalan ini. 

BACA JUGA:Terduga Pelaku Rudapaksa Dimassa Keluarga Korban, Begini Nasibnya

BACA JUGA:Ingat Insiden Penganiayaan di Rawas Ilir saat Pilkada, Satu Orang Pelaku Berhasil Ditangkap di Palembang

"Kenapa kami mengatakan hal demikian, karena tersangka yang tertangkap ini, Iwan menurut informasi dari masyarakat ke saya secara pribadi dan juga sudah saya teruskan ke polisi, pernah tersandung kasus kepemilikan Senjata

Api (Senpi) yang terjadi pada april 2024. Artinya kami melihat ini memang suatu komplotan dalam konteks persoalan ini," jelasnya.

Untuk itu mereka juga minta didalami oleh penyidik, senjata tajam yang digunakan para pelaku sudah dipersiapkan didalam mobil sebelum keributan.

Jadi setelah keributan, para pelaku tinggal mengambil senjata yang ada di dalam mobil.

BACA JUGA:Sedang Sholat Subuh di Masjid Motor Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

"Harus didalami juga kenapa mereka hadir di PPK Rawas Ilir, dengan sengaja membawa senjata. Berkenan itu jua, kami selaku pengacara korban meminta pelaku ini harus dijerat dengan pasal 170 ayat 2 poin a dengan ancaman 9

tahun penjara, karena pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat kepada korban," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan