Luas LP2B Kota Lubuk Linggau 857,19 Hektar
Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Lubuk Linggau 857,19 hektar. Lahan LP2B Kota Lubuk Linggau tersebar di 4 kecamatan 12 kelurahan-Foto : Dokumen Pribadi -
"Luas lahan LP2B ini telah dibakukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk linggau nomor 9 tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," paparnya.
Dijelaskannya, tujuan perlindungan LP2B diantaranya
1. Untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
2. Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
5. Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat
6. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
7. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak
8. Mempertahankan keseimbangan ekologis dan
9. Mewujudkan revitalisasi pertanian.
BACA JUGA:Ini Penyebab Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Tidak Belajar dari Kesalahan
Menurutnya, lahan LP2B sudah ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lahan LP2B tidak berada dalam kawasan hutan dan tidak dalam konflik penataan ruang.
"Lahan LP2B memiliki potensi menghasilkan pangan pokok untuk menunjang pemenuhan kebutuhan pangan pokok masyarakat di Kota," ungkapnya.