UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Diumumkan Hari Ini di Jakabaring
UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Diumumkan Hari Ini di Jakabaring-Tangkap Layar -
Hal senada disampaikan oleh Korwil KASBI Sumsel, Talbi Munandar, yang menyebut kenaikan ini sesuai dengan Permenaker 16/2024, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan indeks tertentu.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Diprediksi Naik, Akhir November Bakal Diumumkan
BACA JUGA:Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI
"Kita menghormati keputusan ini dan akan mengikuti aturan yang berlaku," katanya.
Setelah penetapan UMP, fokus akan beralih ke pembahasan upah minimum sektoral yang akan diberlakukan kembali sesuai keputusan MK.
Proses ini diharapkan selesai dalam waktu dekat untuk memberikan kejelasan kepada seluruh pekerja di Sumsel.
Kenaikan UMP Sumsel 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja.
BACA JUGA:5 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024, Adakah Provinsimu?
Dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah.