Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Ditangkap di Pondok Kebun Sawit, Simpan Sabu Siap Edar
Vino Ade Firmansyah (31) dan Zulfitri (32), dua warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Mura di salah satu pondok kebun sawit di desa mereka karena menyimpang sabu yang siap edar - Foto : Dok Polres Mura-
bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah botol CDR, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale dan uang tunai Rp. 400,000.
Kemudian, dari tersangka, Vino Ade Firmansyah, personel berhasil menemukan BB, diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat, dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,26 Gram, di dalam saku celana depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu merk POLO yang dikenakan tersangka, Vino Ade Firmansyah.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mura Diringkus Polisi di Rumahnya
BACA JUGA:Polisi di Lubuk Linggau Nyamar Beli Sabu, Penjual dan Kurir Berhasil Diringkus
“Saat diintrogasi tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan turut serta menjual narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.