Anggaran TPP ASN Pemkot Lubuk Linggau Rp 8 Miliar Dipastikan Untuk 12 Bulan

Zulfikar l Kepala DPKAD Kota Lubuk Linggau.-Foto: Dokumen-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID -Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau tahun 2024 diberikan 12 bulan.

Anggaran untuk TPP sudah dianggarkan di APBD Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2024 sebesar lebih kurang Rp 8 miliar.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Lubuk Linggau, Zulfikar kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 11 Desember 2024.

Menurunnya jumlah PNS di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau sekitar 4 ribu. Saat ini TPP sedang dalam proses pembayaran hingga bulan Oktober," tambahnya.

BACA JUGA:17 Desember Pemkot Lubuk Linggau Adakan Syukuran Pilkada Serentak Damai

BACA JUGA:Cegah Penyakit Kecacingan 44.498 Anak di Kota Lubuk Linggau Diberi Obat Cacing

Menurutnya pengajuan TPP bisa dilakukan sekaligus untuk beberapa bulan. Untuk mengajukan TPP bulan November dan Desember 2024 segera menyusul yang diajukan oleh masing-masing OPD

(Organisasi Perangkat Daerah). Tergantung kesiapan OPD untuk mengajukan ke DPKAD.

"Kami DPKAD tidak bisa memaksa OPD untuk segera mengajukan segera. Tergantung OPD mengajukan. Sehingga kami menunggu saja ketika OPD mengajukan kita proses," tambahnya.  

Menurutnya pembayaran TPP berdasarkan absen. Kini Pemkot Lubuk Linggau telah menerapkan absensi elektronik aplikasi Pro Nanan. "Seluruh ASN wajib absen dua kali sehari yakni absen waktu datang dan absen pulang. Sedang dinas luar kota (DL) juga wajib absen tapi absennya di menu WFA," jelasnya.

BACA JUGA:Terkait Kasus Penyelewengan Dana JKN di Puskesmas, Pihak Kejari Lubuk Linggau Minta Pemkot Beri Sanksi Tegas

BACA JUGA:Besok Hari Libur Nasional Pemkot Lubuk Linggau Tetapkan 3 Poin Penting

Zulfikar menjelaskan ada pengaduan untuk pejabat eselon 2 dan kabag di lingkungan sekretariat Pemkot Lubuk Linggau ketika menghadiri undangan acara di luar kantor. Atau mungkin dipanggil wali kota sehingga tidak bisa absen pagi.

"Pejabat eselon II dan Kabag ada dikecualikan tidak absen. Kentuan ini berdasarkan SK Wali Kota. Pemberian pengecualian karena misalnya pukul 7.30 WIB menghadiri rapat atau undangan dinas di luar kantor. Ataupun dipanggil wali kota sehingga tidak sempat absen ke kantor kalau seperti itu dikecualikan tidak absen," jelasnya.   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan