Dua Orang Kepercayaan H. Halim Alim Diganjar Masing-masing Dua Tahun

TERDAKWA - Bagio Wilujeng (56) dan Djoko Purnomo (60) jalani sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Rabu 11 Desember 2024 -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Lalu  Laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.

Dengan Tersangka Utamanya  H.Halim Alim diduga karena perannya sebagai Direktur Utama 

BACA JUGA:Tiga Tersangka Ilegal Drilling dan Refeneri BBM Dilimpahkan ke Jaksa

BACA JUGA:Napi Titipan Jaksa Ternyata Dibunuh, Pelakunya Bikin Geram Keluarga

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama sama  secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai Bukti Surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT.SKB). 

Bahwa kedua Terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. atas hal tersebut Keduanya dijatuhi vonis pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun;

Sementara itu tum hukum PT Gorby Putra Utama (PT.GPU), didampingi Prasetya Sanjaya S.H,  Khoirul, S.H. dan Sandy Kurniawan. S.H. menyampaikan "kami mengapresiasi kinerja kinerja aparat penegak hukum baik itu mabes Polri, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau serta pihak Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang telah tegak lurus dalam memberantas mafia-mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat sumsel terkhususnya di wilayah Muratara"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan