Dua Orang Kepercayaan H. Halim Alim Diganjar Masing-masing Dua Tahun
Editor: APRI YADI
|
Rabu , 11 Dec 2024 - 22:38
TERDAKWA - Bagio Wilujeng (56) dan Djoko Purnomo (60) jalani sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Rabu 11 Desember 2024 -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-