Ketua IKPI Nurodi: Menteri Koperasi Jangan Timbulkan Masalah Baru

Nurodi, Ketua Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI). -Foto: Dokumen -IKPI

KORANLINGGAUPOS.ID -  18 Desember 2024 mendatang, Menteri Koperasi dijadwalkan hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) di Ancol.

Hal ini mendapat respon keras oleh Nurodi yang merupakan Anggota Dekopin sekaligus Ketua IKPI atau Induk Koperasi Perikanan Indonesia.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber, menurut Nurodi, Menteri jangan melanggar Keppres No. 06/2011 yang masih berlaku hingga saat ini, sebagaimana diketahui bahwa Munas Dekopin yang sah sesuai  dengan Anggaran Dasar sudah selesai dilaksanakan di Asrama Haji Jakarta  1-3 Desember 2024 dan telah terpilih secara Aklamasi yaitu Priskianto, M.BA untuk periode 2024 – 2029 mendatang. 

Sementara, terang Nurodi, Dekopin yang Munas di Ancol itu tanpa dasar hukum pengesahan pemerintah sebagaimana Pasal 57 dan Pasal 59 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.

BACA JUGA:Munas Dekopin 2024, Priskhianto : Koperasi Harus Ada Posisi Tawar di Pemerintahan

BACA JUGA:Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas Fasilitasi Pelaku UMKM Urus Sertifikat Halal

Nurodi menegaskan, kelompok yang belum disahkan anggaran dasarnya oleh pemerintah itu, sebagaimana Pasal 59 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berpotensi menjerumuskan pemerintah pada persoalan hukum, khususnya Menteri Koperasi.

Ia menjelaskan, dapat dibayangkan kalau pemerintah datang pada Munas organisasi bermasalah ini, dimana Ketua Umumnya Nurdin Halid dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dinyatakan tidak punya legal standing mengatasnamakan diri Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia.

Kata Nurodi,  Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Nurdin Halid.

Sebagai mana dijelaskan, kata Nurodi 12 Desember 2024 bahwa organisasi tunggal gerakan koperasi yakni Dekopin, disebutkan Pasal 57 dan Pasal 59 adalah aturan khusus soal organisasi atau lembaga gerakan koperasi yang mensyaratkan pengesahan pemerintah. 

BACA JUGA:Ratusan Koperasi di Musi Rawas Stagnan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Muratara Adakan Pelatihan Pembuatan Kue untuk Pelaku UMKM

Pendeknya, kata dia, pasal 57 dan 59 adalah aturan tentang Dekopin bukan tentang koperasi, sehingga butuh pengesahan pemerintah.

Maka, tegas Nurodi, setiap perubahan Anggaran Dasar Dekopin pasti dimintakan pengesahan pemerintah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan