Ketua IKPI Nurodi: Menteri Koperasi Jangan Timbulkan Masalah Baru

Nurodi, Ketua Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI). -Foto: Dokumen -IKPI

Hanya saja, hingga saat ini tambah Nurodi, organisasi Nurdin Halid itu tidak ada pengesahan pemerintahnya.

Kang Nurodi menekankan, maka yang berlaku saat ini adalah AD yang disahkan Keppres No. 06/2011, yang saat ini belum pernah dicabut baik oleh pejabat yang mengeluarkannya yaitu Presiden maupun oleh pengadilan.

BACA JUGA:Dari 231 Koperasi di Kota Lubuk Linggau Terdata Ada 97 Tidak Aktif

BACA JUGA:Menteri Koperasi UKM Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah di Muba

Dengan demikian, Nurodi mewanti wanti  Menteri Koperasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara harus menganggap bahwa Keppres No. 06/2011 itu benar dan diberlakukan. 

Apalagi tegas dia, bahwa pengesahan pemerintah menjadi syarat berlakunya AD Dekopin, sehingga Menteri sebagai bawahan Presiden tidak boleh sewenang-wenang melanggar Keppres yang dibuatnya sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan