Ketua IKPI Nurodi: Menteri Koperasi Jangan Timbulkan Masalah Baru
Nurodi, Ketua Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI). -Foto: Dokumen -IKPI
Hanya saja, hingga saat ini tambah Nurodi, organisasi Nurdin Halid itu tidak ada pengesahan pemerintahnya.
Kang Nurodi menekankan, maka yang berlaku saat ini adalah AD yang disahkan Keppres No. 06/2011, yang saat ini belum pernah dicabut baik oleh pejabat yang mengeluarkannya yaitu Presiden maupun oleh pengadilan.
BACA JUGA:Dari 231 Koperasi di Kota Lubuk Linggau Terdata Ada 97 Tidak Aktif
BACA JUGA:Menteri Koperasi UKM Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah di Muba
Dengan demikian, Nurodi mewanti wanti Menteri Koperasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara harus menganggap bahwa Keppres No. 06/2011 itu benar dan diberlakukan.
Apalagi tegas dia, bahwa pengesahan pemerintah menjadi syarat berlakunya AD Dekopin, sehingga Menteri sebagai bawahan Presiden tidak boleh sewenang-wenang melanggar Keppres yang dibuatnya sendiri.