KPU Mura Berikan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim

Ketua KPU Mura, Ania Trisna dan jajarannya saat memberikan bantuan kepada anak yatim piatu yang hadir. -Foto: Dokumen-KPU Mura

KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memberikan santunan dan doa bersama anak yatim, di Kantor KPU Mura, Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Muara Beliti, Jumat 13 Desember 2024.

Kegiatan dihadiri Ketua KPU Mura Ania Trisna, Koordinator Divisi SDM dan Parmas Yogi Juli Saputra, Koordinator divisi Perencanaan data dan Informasi Akhmad Sukur,  Sekretaris KPU Mura H Nailuz Azmi, Kasubag dan Staf KPU Mura serta perwakilan Kapolres Mura.

Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 13 Desember 2024 Ketua KPU Musi Rawas Ania Trisna mengatakan pihaknya sengaja mengadakan doa bersama anak yatim piatu, dan orang kurang mampu.

"Untuk anak yatim piatu berasal dari Panti Asuhan Mardotillah di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti. Sedangkan orang kurang mampu diundang dari lingkungan sekitar Kantor KPU Mura,”ungkap Ania.

BACA JUGA:KPU Mura Rampung Bacakan Hasil Pleno Tingkat KPU Mura di Rapat Pleno Tingkat KPU Sumsel

BACA JUGA:KPU Mura Langsung Serahkan Logistik ke KPU Sumsel

Kegiatan diisi dengan baca yasin bersama, memberi bantuan sembako, makan bersama anak yatim piatu dan masyarakat kurang mampu.

Kegiatan ini juga merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunya oleh KPU Mura, dengan melakukan kegiatan amal berbagi kepada yang kurang mampu.

Tujuannya tegas Ania, untuk berterima kasih atas terlaksananya Pilkada di Mura tahun 2024 dengan sukses. 

"Saya atas nama KPU Mura mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat, terutama kepada masyarakat yang sudah ikut mensukseskan Pilkada Mura menjadi aman," ucapnya.

BACA JUGA:Ketua KPU Mura Terima Logistik dari PPK Sumber Harta

BACA JUGA:Pastikan Pemungutan hingga Penghitungan Suara Terlaksana Tanpa Hambatan, KPU Mura Monitoring ke TPS

Ia juga menambahkan untuk penetapan Bupati terpilih Kabupaten Mura, sedang menunggu instruksi KPU RI, dan KPU RI menunggu keputusan dari MK.

Ketika keputusan MK boleh dilakukan, maka MK akan bersurat ke KPU RI dan akan memberikan surat ke KPU Provinsi, Kabupaten, Kota untuk melakukan penetapan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan