Tingkatkan Kesejahteraan, Sertifikasi Guru Madrasah Ditarget 2 Tahun Tuntas
Dirjen Pendidikan Kemenag RI Islam Abu Rokhmad. -Foto: Dokumen-Kemenag RI
Proses PPG-nya pun lebih simpel dengan dilakukan seleksi administrasi dan portofolio.
“Dengan menambahkan komponen pendampingan, Kemenag akan mengadopsi pola PPG Transformasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” jelas Abu Rokhmad.
BACA JUGA:Catat! Guru Seperti Ini Bakal Dihentikan Tunjangan Sertifikasi, Kenapa?
BACA JUGA:Wamenag: Dalam 2 Tahun Masalah Sertifikasi Guru Pesantren dan Madrasah Tuntas
Menurutnya, model PPG Transformasi Plus Pendampingan ini dirancang sepenuhnya berbasis online, menggunakan LMS yang dilaksanakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Kata Abu Rokhmad, melalui pendekatan ini, biaya pelaksanaan PPG jauh lebih efisien berkisar Rp800.000 hingga Rp 850.000 per orang.
Tentu ini lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan seluruh biaya PPG akan dicover melalui dana APBN.
Menuritnya, guru yang akan diikutkan PPG telah dilakukan validasi data oleh verifikator tujuannya untuk menentukan guru-guru yang memenuhi syarat ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BACA JUGA:Catat! 5 Syarat Utama Ikut Program PPG untuk Sertifikasi Guru 2024
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Bakal Full Cuan, TPG TW 4 Dicairkan Bulan November 2024, Begini Syaratnya
Abu Rokhmad menegaskan, guru yang belum S1 guru belum setahun mengajar sesuai regulasi, belum bisa mengikuti PPG tersebut.
Kata Abu Rokhmad, dalam menuntaskan masalah ini akan ditetapkan cut off calon peserta PPG pada Juni 2023, maka bagi guru madrasah non ASN yang diangkat oleh yayasan sebelum 30 Juni 2023 dapat disertakan PPG tahun depan karena sudah menjadi guru selama setahun ini.
Sementara bagi guru yang terdaftar setelah tanggal tersebut, maka mereka harus mengikuti PPG Pra Jabatan di LPTK.
Abu Rokhmad menjelaskan, setelah penuntasan sertifikasi, bagi calon guru harus telah memiliki sertifikat pendidik, setelah 30 Juni 2023, guru harus ikut PPG Prajab secara mandiri.
BACA JUGA:18 Daftar Wilayah Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2024, Adakah Wilayahmu?