Alat Uji Kir Milik Dishub Mura Sudah Diperbaiki, Catat Ini Tanggal Operasionalnya

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Paisol, S.H, bersama staf Dishub melakukan foto bersama di alat uji kir yang sudah diperbaiki -FOTO : Gilang Andika linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Setelah sembilan bulan tak melayani Uji KIR, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah bisa melayani pemilik kendaraan mobil yang ingin melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan.

Uji kir merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor, terutama kendaraan umum dan kendaraan barang.  Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan layak jalan dan aman bagi pengguna lainnya.

Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 16 Desember 2024 Plt Kepala Dishub Kabupaten Mura, Dr Drs Adi Winata, M.Si melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Paisol, S.H mengatakan selama kurang lebih sembilan bulan, tepatnya sejak April 2024 sampai Desember 2024 UPT PKB Mura tidak melayani uji KIR.

“Hal ini dikarenakan alat uji kir di Dishub Mura sedang dalam keadaan rusak, tetapi ini semua sudah diajukan anggaran kepada Kepala Dinas untuk memperbaiki alat uji KIR yang ada di Dishub Mura,” ungkap Paisol.

BACA JUGA:Petani Desa Satan Indah Jaya Kabupaten Mura berhasil Budidaya Pepaya California

BACA JUGA:JCH Mura 2025 Mulai Persiapan Pembuatan Paspor

Pengajuan mereka direspon. Kemarin teknisi sudah datang untuk memperbaiki alat uji KIR tersebut. Jumat 13 Desember 2024 alat uji kir sudah selesai diperbaiki dan siap digunakan.

Meskipun sudah selesai diperbaiki, untuk pelaksanaan uji KIR belum siap untuk dioperasionalkan, karena mereka harus laporan kepada Kepala Dishub jika alat uji KIR sudah selesai diperbaiki, dan sekalian membahas mekanisme pelayanan uji KIR kedepannya.

"Apa langsung melayani masyarakat dalam waktu dekat, atau ditunda untuk pelayanan uji kir nya kita tunggu petunjuk dari pimpinan," ungkapnya. 

Ia menambahkan selama sembilan bulan mereka bukannya tidak mau melayani masyarakat. Pengujian KIR harus melewati beberapa tahap SOP, seperti kendaran harus dihadirkan untuk diperiksa sesuai SOP, apabila kendaraannya layak jalan maka akan lulus dari tahap pemeriksaan, tetapi jika kendaraan tersebut tidak layak jalan ditangguhkan untuk kenapa kendaraan ini tidak layak jalan. Dan semuanya tegas Paisol, memerlukan alat uji KIR.  

BACA JUGA:Pasien DBD di Kabupaten Mura Alami Peningkatan, Ini yang Dilakukan Dinkes Mura

BACA JUGA:Bupati Muratara Devi Suhartoni Lepas Keberangkatan Jamaah Umroh Gratis yang Diberangkatkan Pemkab

Alat uji KIR mereka rusak dikarenakan alat ini setiap tahun harus ada pemeliharaan perbaikan servis rutin, karena alat uji KIR buatan orang luar bukan produk asli Indonesia, jadi jika ada debu, terkena air hujan alat ini langsung rusak. Jadi jika rusak dan butuh perbaikan atau servis rutin harus menunggu orang dari luar untuk memperbaiki. 

"Untuk masyarakat Mura yang ingin melakukan uji KIR kendaraannya harus membawa kendaraannya yang akan dicek, melengkapi STNK, KTP untuk KIR awal. Sedangkan untuk yang sudah ada KIR, jika ingin memperpanjang tinggal bawak KIR yang lama beserta kendarannya dan ikuti alur pendaftaran sampai selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan