Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh
Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh-Tangkap Layar -
Proses Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama kendaraan melibatkan dua tahap utama, yaitu pengurusan STNK di Samsat dan pengurusan BPKB di Polda.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Balik Nama STNK di Samsat
1. Kunjungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk mencabut berkas.
2. Lakukan cek fisik kendaraan dan serahkan hasilnya ke petugas.
3. Isi formulir permohonan dan lengkapi dokumen yang diminta.
BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya
4. Lakukan pembayaran pajak dan biaya administrasi.
5. Serahkan dokumen ke bagian mutasi, kemudian daftarkan STNK di Samsat tujuan.
6. Ambil STNK baru sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Balik Nama BPKB di Polda
1. Datangi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Isi formulir balik nama BPKB dan serahkan ke petugas.