Uang Nasabah Bank BUMN di Lubuk Linggau Hilang Senilai Rp 27.955.000, Begini Ceritanya

Uang Nasabah Bank BUMN di Lubuk Linggau Hilang Senilai Rp 27.955.000, Begini Ceritanya-ilustrasi-

BACA JUGA:Mau Jadi Nasabah BCA, Cukup Melalui HP Cara Online Bisa Memiliki Nomor Rekening

BACA JUGA:Byond by BSI Pengganti BSI Mobile, Tahun Baru 2025 Transaksi Keuangan dengan Aplikasi Baru

Baik saat persidangan di BPSK maupun sidang di PN Lubuk Linggau.

Diungkapkan Badai,  ada 4 transaksi di rekening kliennya, yang tidak diketahui dan sangat merugikan korban. 

Karena dana yang hilang tersebut sangat mengganggu jalannya transaksi keuangan dan mobilitas kegiatan perternakan kliennya. 

Padahal kleinnya merupakan nasabah prioritas  BRI Cabang Lubuk Linggau, yang seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan segera tanpa melalui tahap-tahapan dan proses hukum seperti saat ini.

BACA JUGA:BSI Apresiasi Nasabah Lewat Hujan Rezeki BSI Mobile

BACA JUGA:Tawarkan Produk Digitalisasi, Gathering BSI School Platform Dihadiri 30 Sekolah Musi Rawas dan Lubukllinggau

Badai Bersama Tim Hukm Law Firm BBK dan Pathners menghimbau kepada masyarakat secara umum dan masyarakat Kota Lubuk Linggau khususnya, untuk berhati-hati dalam melakukan transaksidi perbankan, dan diharapkan selalu melakukan pengecekkan setiap transaksi keuangan.

Tapi apabila terjadi kehilangan dana, tanpa transaksi yang diketahui, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak perbankan yang terkait dan meminta pihak perbankan untuk bertanggung jawab. 

Sesuai Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK/07/2013,

dijelaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat dari kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai, pelaku usaha jasa keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan,

BACA JUGA:Pj Bupati Muba : Semoga Bank Sumsel Babel Dapat Terus Berkontribusi dalam Mensejahterakan Masyarakat

BACA JUGA:Kartu ATM Tertelan Mesin, Simak 4 Bank yang Sediakan Layanan Pemblokiran Langsung

wajib menjaga rahasia data nasabah dan keamanan nasabah sebagai pengguna jasa, menjadi tanggung jawab pihak perbankan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan