Uang Nasabah Bank BUMN di Lubuk Linggau Hilang Senilai Rp 27.955.000, Begini Ceritanya

Uang Nasabah Bank BUMN di Lubuk Linggau Hilang Senilai Rp 27.955.000, Begini Ceritanya-ilustrasi-

“Itu uang saya yang hilang, yang saya ketahui," ungkap Andri Fratama.

Ia pun mengungkapkan Kalau transaksi ilegal dilakukan dengan nominal kecil Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta bagi yang punya tabungan miliyaran rupiah.

"Saya yakin pemiliknya tidak akan tahu, kalau uangnya diambil orang,” ungkap Andri.

BACA JUGA:Pakai Reservasi Antrian Bank BRI via Sabrina, Dijamin Gak Nunggu Lama

BACA JUGA:Bank Terfavorit Masyarakat Indonesia 2024, BCA, Mandiri, BNI, BRI dan BSI

Menurut Andri Fratama, sebelum masalah ini ke ranah hukum dia sudah melakukan koordinasi dengan pihak BRI Cabang Lubuklinggau, berharap adanya penyelesaian. 

Karena tidak ada penyelesaian dan niat baik dari pihak Kantor Cabang BRI Lubuklinggau.

Ia melaporkan masalah ini ke BPSK Lubuklinggau.

Menurut Andri Fratama, pihak BRI Lubuk Linggau menolak putusan BPSK Lubuklinggau, hingga masalah ini berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Nasabah Bank BRI Harus Tahu! Sejarah Berdiri di Zaman Kolonial hingga Menjelma sebagai Aset Terbesar

BACA JUGA:Anggota Polres Lahat Ini Rasakan Kemudahan Saat Transaksi Melalui Payroll dari BAnk BRI

Sekarang proses hukumnya sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung RI.

Atas dasar itu Andri Fratama, didampingi kuasa hukum dari Law Firm BBK dan Partners mendaftarkan kontra memori kasasi, terhadap kasasi yang diajukan oleh BRI Cabang Lubuklinggau, melalui PN Klas 1A Lubuklinggau.

Menurut kuasa hukum Andri Fratama, Badai Beni Kuswanto, didampingi Suharyono, Fachri Yuda Husaini, Selviana dan Oktaviani, dalam kontra memorikasasi, pihaknya kembali menceritakan kronologis kejadian, dari awal hingga akhir. 

Selain itu sejak awal kejadian pihak BRI tidak pernah memberikan data-data dan bukti-bukti yang valid mengenai hilangnya uang korban di rekening.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan