Uang Nasabah Bank BUMN di Lubuk Linggau Hilang Senilai Rp 27.955.000, Begini Ceritanya
Uang Nasabah Bank BUMN di Lubuk Linggau Hilang Senilai Rp 27.955.000, Begini Ceritanya-ilustrasi-
Dan Badai berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dapat menelaah permasalahan hukum yang dialami Andri Fratama, korban kehilangan uang di dalam rekening BRI tanpa dikehendaki.
Dan berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku,
agar permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi serta menjadi pembelajaran bagi pihak perbankan dan kerahasiaan nasabah.
BACA JUGA:Ingin Mengajukan KPR di Bank BRI, Berikut Syarat dan Bisa Ikuti Cara Lengkapnya
BACA JUGA:Subsidi Bunga KUR 2025 Turun, Segera Siapkan Persyaratan Pengajuannya di Bank Mandiri
Pimpinan Kantor Cabang BRI Lubuklinggau,melalui Supervisor Penunjang Operasional, Titha Kamista saat dihubungi, mengakui adanya sengketa hukum ini.
“Benar adanya masalah hukum antara Pak Andri Fratama, selaku nasabah kami, dengan BRI Cabang Lubuk Linggau.
Tapi saya tidak punya kewenangan terlalu jauh untuk menjelaskan secara detail apa yang dipersoalkan Pak Andri Fratama.
Sekarang masalahnya sudah proses hukum, tahapannya sudah sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. Mungkin itu saja yang dapat saya jelaskan,” jelas Tita.