Sita 50 Kg Sabu, AKBP Harissandi : Hasil Pengembangan Kasus 3 Kg Sabu di Lubuk Linggau
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK MH menggelar press release ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50 Kg, Kamis 19 Desember 2024-Foto : Dok. Pribadi-
Dalam penanganan kasus 50 kilogram sabu-sabu ini Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan join investigation dengan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa.
Harissandi menegaskan, kedua kurir 50 kilogram sabu-sabu ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.