Program Presiden RI Hapus Piutang UMKM Begini Tanggapan Dinas Koperasi dan UKM

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Azhari, S. Sos., M,Si -Foto : Meidi/KORANLINGGAUPOS.ID-

KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Koperasi dan UKM Kota Lubuk Linggau sambut positif program Presiden Prabowo Subianto penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam PP Nomor 47 tahun 2024, menjelaskan tentang kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank atau lembaga keuangan non-Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bagi yang sudah selesai programnya saat berlakunya peraturan pemerintah.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Lubuk Linggau memberikan tanggapan mengenai PP tersebut.

Kepala Dinas H Wiwin Eka Saputra, MHI melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Azhari, S. Sos., M,Si kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 20 Desember 2024 mengaku senang dengan adanya adanya PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro.

BACA JUGA:Penghapusan Kredit Macet Petani dan UMKM Segera Direalisasikan, Begini Penjelasan Anggota DPR RI, H Fauzi Amro

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru yang Lama Dihapuskan, Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen

 “Ya, dengan adanya PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro ini, kami sangat mendukung dan mensupport program tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, kriteria-kriteria yang akan mendapatkan penghapusan piutang dalam program tersebut.

"Kriterianya itu ada nilai pokok piutang macet yang paling banyak sebesar Rp 500 juta per debiter atau nasabah," tambahnya.

Ia menerangkan, jika piutang macet melebihi dari kriteria yang tertera, maka tidak akan mendapatkan penghapusan.

BACA JUGA:PPDB Zonasi Dihapus, Ini Tanggapan Ketua MKKS SMA Lubuk Linggau

BACA JUGA:Buruan Aktivasi Byond by BSI dengan dengan Mudah dan Cepat, Aplikasi BSI Mobile akan Dihapus

Kemudian ia menjelaskan kriteria yang kedua yaitu telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP mulai berlaku.

"lalu, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi, serta tidak terdapat Agunan Kredit," lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan