Persalinan Water Birth Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya

metode persalinan ini dilarang di Indonesia karena dapat mengakibatkan resiko kematian pada bayi yang dilahirkan- Foto : Tangkapan Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID - Masyarakat saat ini banyak membicarakan tentang persalinan Water Birth atau melahirkan di dalam  air. Hal ini lantaran artis ibukota terkenal, Nikita Wiliy baru saja melahirkan anak keduanya dengan menggunakan metode persalinan tersebut.

Lalu apa tiu metode  persalinan Water Birth atau melahirkan di dalam  air ? Bahkan informasi terbaru, metode persalinan ini tidak diperbolehkan di Indonesia.

Dikutip dari disway.id dokter spesialis kandungan dari RSIA Bunda Jakarta, Ivander Utama, F.MAS, SpOG, MSc mengatakan metoder Water Birth sebetulnya sudah diperkenalkan sejak 10 tahun yang lalu. Namun metode Water Birth dianggap beresiko tinggi, khususnya untuk keselamatan bayi yang dilahirkan.

Hal ini menjadi dasar Perhimpunan Obgyn Indonesia memutuskan untuk melarang rumah sakit melakukan tindakan Water Birth.

BACA JUGA:Baru 7 Kecamatan Laksanakan Pekan Pelayanan 100.000 Akseptor KB Pasca Persalinan

BACA JUGA:4 Jenis Olahraga yang Bisa Memperlancar Persalinan

"Memang metode ini sudah ada dan dilakukan sejak lama. Namun dilapangan, Water Birth itu memberikan komplikasi medis yang membahayakan bayinya," ungkap dokter Ivander Utama.

Menurutnya alasan utama metode persalinan ini dilarang di Indonesia karena dapat mengakibatkan resiko kematian pada bayi yang dilahirkan.

"Bahkan pernah ada beberapa case kematian bayi akibat Water Birth," ujarnya.

Namun di beberapa negara metode melahirkan ini sudah diperbolehkan walaupun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi demi kenyamanan dan keselamatan bayi dan ibu saat melahirkan.

BACA JUGA:10 Kondisi Dilakukan Episiotomi Saat Proses Persalinan Normal

BACA JUGA:Untuk Memperlancar Proses Persalinan Normal Bumil Harus Tahu Posisi Tidur yang Tepat

dokter spesialis kandungan dari Rumah Sakit Pondok Indah, Muhammad Fadli mengatakan ada 3 syaratnya, yakni pertama ibu hamil harus berusia di atas 37 minggu atau sudah cukup bulan untuk melahirkan.

kedua ibu hamil tidak boleh ada ketuban pecah. Hal ini berisiko tinggi mengalami infeksi pada janin, terlebih apabila warna air ketuban tersebut berwarna hijau. Dan ketiga detak jantung bayi harus bagus dan masuk kategori 1. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan