Penemuan 5 Mayat di Unpri, Apa itu Kadaver, Ada Aturannya?
Temuan Mayat di Unpri Sudah Sesuai Aturan, Begini Aturannya dan Mekanismenya--Tangkapan Layar
MEDAN, KORANLINGGAUPOS.ID - Masyarakat dihebohkan dengan penemuan 5 mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Sumatera Utara di dalam bak air.
Viral dari video yang telah beredar di media sosial membuat pihak kampus Unpri telah mengklarifikasi bahwa mayat tersebut merupakan kadaver.
Kadaver merupakan mayat-mayat yang digunakan untuk pratikum anatomi bagi mahasiswa kedokteran.
Hal itu sudah dijelaskan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Susanto, Rabu 13 Desember 2023.
BACA JUGA:Temuan Mayat di Unpri Ini Tangggapan Kapolda Sumut, Jangan Khawatir Bukan yang Menakutkan
Lantas apa mayat kadaver tersebut? Adakah aturan yang memberlakukan hal tersebut?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kadaver dalam bahasa Indonesia adalah jenazah atau mayat.
Kadaver yakni jenazah atau mayat digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.
Sementara, menurut Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, cadaver atau kadaver didefinisikan sebagai tubuh manusia atau binatang yang telah mati.
BACA JUGA:Aksi Heroik Polisi Lubuklinggau Tangkap Pelaku Curanmor, Sempat Ditabrak Nyaris Ditusuk
Sedangkan menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, pengertian kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan.
Aturan Penggunaan Kadaver
Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada Pasal 120 Ayat (1) disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".