Biaya Haji Rp93,4 juta, JCH 2024 Sekarang Bisa Mencicil Pelunasan
Editor: Dhaka
|
Kamis , 14 Dec 2023 - 17:36
Biaya Haji 2024--Tangkapan Layar
Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan Jemaah. Seperti dilansirkan di website resmi Kementrian Agama .go.id bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan.
Untuk itu bagi jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN(*).