Biaya Haji Rp93,4 juta, JCH 2024 Sekarang Bisa Mencicil Pelunasan

Biaya Haji 2024--Tangkapan Layar

BACA JUGA:10 Keunikan Jalan Tol di Sumatera Selatan, Ini Wilayah dan Lokasi saat Jika Lakukan Perjalanan ke Sini

Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan Jemaah. Seperti dilansirkan di website resmi Kementrian Agama .go.id bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan.

Untuk itu bagi jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN(*).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan