Menembak Buruh Pengambil Batu Sungai Kelingi
Terdakwa Handika alias Dika (19) jalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan JPU, Kamis 14 Desember 2023-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Anies Janji Jika Jadi Presiden Adakan Program Bansos Plus
Kemudian terdakwa langsung menembakkan senapan angin yang terdakwa kuasai tersebut ke arah korban sebanyak lima kali.
Tembakan pertama mengenai alat angkut batu berupa ban mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut batu milik korban hingga ban tersebut pecah dan kempes.
Sementara tembakan kedua dan ketiga mengenai Korban Syahril.
Kemudian saksi inisial DRH juga ikut melempar batu kearah saksi korban sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:Debat Cawapres Gibran dan Mahfud Paling Ditunggu
Karena terluka saksi korban tersebut kabur untuk menyelamatkan dirinya.
Melihat korban lari, kemudian terdakwa dan saksi insial DRH mengejar korban akan tetapi korban berhasil kabur.
Akibat perbuatan terdakwa Handika bersama-sama dengan saksi insial DRH Ridwan, mengakibatkan korban Syahril mengalami luka. Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Dr.Sobirin Nomor: 56/Ver/IGD/RS.Dr.Sobirin/IX/2023 tanggal 24 September 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Siska Meilisa. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.56/VER/IGD/RS.Dr.SOBIRIN/IX/2023 dari RS Dr.SOBIRIN yang ditanda tangani oleh dr. Siska Meilisa terhadap saksi korban Abidin,dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada daerah lengan kanan bawah bagian belakang korban terdapat satu buah luka terbuka dengan tepi rata dengan ukuran diameter kol koma enm centimeter, dasar luka berupa otot, terdapat kelim lecet,teraba benda keras didalam luka, dilakukan pengambilan benda keras tersebut didapatkan satu buah benda terbuat dari logam dengan ukuran diameter nol koma lima centimeter, bagian tengah lebih mengecil dan dilakukan penjahitan luka, pada daerah punggung bagian atas korban terdapat luka lecet dengan ukuran diameter nol koma lima centimeter.
BACA JUGA:Hari ke-17 Kampaye Ganjar Bertemu Masyarakat di Wilayah Jabodetabek
Diduga disebabkan oleh senapan angin perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. (*)