Diringkus di Rumah Pacar

TERSANGKA- Febi (27) Gabungan unit Pidum Polsek Tugumulyo dan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) yang diduga merampas motor honda Scopy warna Hitam nopol B 4806 FSN, milik korban Aris Valentoni (32), warga Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-

Dari introgasi berdasarkan keterangan tersangka mengakui sering melakukan pencurian dengan kekerasan di TKP diwilayah Mura. Diantaranya, 22 Oktober 2023. TKP Jln Lintas Depan SMK Kharisma, Desa F Trikoyo, kerugian satu unit sepeda motor honda Scopy warna Hitam nopol B 4806 FSN, lalu 22 Oktober 2023. TKP diarea Persawahan depan SMA BI Desa Mataram, kerugian satu unit sepeda motor honda beat streat warna hitam nopol BG 2368 HAE

Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(adi)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan