Diringkus di Rumah Pacar

TERSANGKA- Febi (27) Gabungan unit Pidum Polsek Tugumulyo dan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) yang diduga merampas motor honda Scopy warna Hitam nopol B 4806 FSN, milik korban Aris Valentoni (32), warga Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Gabungan unit Pidum Polsek Tugumulyo dan Satreskrim Polres Mura, meringkus terduga spesialis Curas, Febi (27) dirumah pujaan hatinya, di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan.

Penganguran yang juga warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura ini dibekuk petugas kaarena diduga merampas motor honda Scopy warna Hitam nopol B 4806 FSN, milik Aris Valentoni (32), warga Rejosari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Kejadian naas itu terjadi saat korban hendak melintas dari Lubuklinggau menuju Desa Rejosari. Tepatnya di Desa Mataram tepatnya di depan SMA BI, Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedi Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB mengatakan kejadian tersebut terjadi saat korban bersama Rizki Zuliantoro mengendarai sepeda motor melintas dari Lubuklinggau menuju Desa Rejosari. 

BACA JUGA:Anak Bawah Umur Terlibat Penembakan Lansia di Lubuklinggau

BACA JUGA:Gara-gara Miras, Kakak Beradik Habisi Nyawa Guru Ngaji

Tiba di Desa Mataram tepatnya di depan SMA BI, datang motor Yamaha Vega ZR jambrong warna silver dari belakang berboncengan tiga mengejar dan memepet korban sambil mengayunkan parang.

Korban pun terjatuh. Saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka berhasil membawa sepeda motor korban. Mereka dalam melakukan aksinya ini berjumlah tiga orang, dua orang bertugas membawa parang dan pisau.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor honda Scopy Warna hitam merah nopol BG 3074 GAF, jika ditafsir senilai Rp. 17.000.000. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya

Lebih lanjut, berdasarkan laporan polisi  LP/ B .186   / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Oktober 2023.

BACA JUGA:IRT Diculik Debt Collector, Dalangnya Oknum ASN

BACA JUGA:Berbelit-Belit di Persidangan, IRT Asal Muratara Diancam Denda Rp 1 MiliarCUR

Anggota melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan telah didapatkan informasi bahwa diduga tersangka  Febi. Kemudian Team Landak Polres Musi Rawas bersama Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo, melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka Febi, di rumah kekasihnya di Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo tanpa perlawanan, kemudian tersangka  dan barang bukti di bawa ke Polres Mura untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu helai hodie lengan panjang warna abu-abu, satu helai baju kaus lengan pendek warna coklat abu-abu, satu helai celana pendek warna hitam dan satu buah sendal warna hitam yang tertinggal di TKP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan