UKPBJ Setda Kota Lubuk Linggau Lakukan Konsolidasi Pengadaan Dengan Seluruh OPD

Kabag UKPBJ Setda Kota Lubuk Linggau, Ibrahim.-Foto: Muhammad Yasin-koranlinggaupos.id

KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Lubuk Linggau akan melakukan konsolidasi pengadaan dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.

"Tujuannya untuk menggabungkan beberapa pekerjaan yang sejenis dan menetapkan satu harga misalnya harga kertas HVS di OPD dan OPD lain harus sama," kata Kabag UKPBJ Setda Kota Lubuk Linggau, Ibrahim kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Menurutnya ketentuan tersebut akan diterapkan tahun 2025. "Kita mulai tahun 2025. Dengan pengadaan melalui e-katalog salah satu keunggulannya lebih hemat, efisien, transparan dan meningkatkan persaingan usaha," ucapnya.

Menururnya dengan pengadaan melalui e-katalog harga tidak timpang. Ia memberikan contoh dengan sistem lelang selama ini besar kemungkinan harga membeli kertas HVS satu OPD dengan OPD lain berbeda.

BACA JUGA:UKPBJ Setda Kota Lubuk Linggau Siap Menerapkan E-Katalog Versi 6.0

BACA JUGA:UKPBJ Setda Kota Lubuk Linggau Tunggu Juknis Penerapan E-Katalog Versi 6.0

Tidak menutup kemungkinan di salah satu OPD beli HVS harga Rp 50 ribu, OPD lain Rp 51 ribu walaupun harga itu dibawah harga satuan pokok dan selisihnya hanya Rp 1.000. Tapi misalnya kalau beli HPS harga Rp 50 semua sudah berapa anggaran yang bisa dihemat. "Kedepan jangan ada harga timpang lagi," jelasnya.

Diakuinya bahwa Pemkot Lubuk Linggau ada HSPK (Harga Satuan Pokok Kegiatan). Di HSPK itu ada standar harga tertinggi namun hendaknya mencari harga murah. Jika selisih Rp 1.000 rupiah saja dikalikan kebutuhan kertas HVS Pemkot Lubuk Linggau ini anggarannya lumayan besar.
Ibrahim mengungkapkan tahun 2024 jumlah pengadaan melalui lelang umum sebanyak 115 paket. Sedangkan yang melalui e-katalog belum selesai direkap.

Untuk merekap butuh waktu lama karena pengadaan lewat e-katalog itu satu kegiatan banyak item. Misalnya pembangunan jalan, untuk pengadaan material, ada penyedia batu, ada penyedia semen dan penyedia jasa tukang dan sebagainya.

"Beda dengan lelang umum. Kalau lelang umum perpaket paket. Tapi kaau e-katalog terpisah-pisah seperti itu. Memang mekanisme e-katalog seperti itu," jelasnya.

BACA JUGA:Sebagian Wilayahnya Rawan Banjir, Ini Pesan Asisten I Setda Muratara

BACA JUGA:Hadiri Wisuda STAI Bumi Silampari 2024, Asisten III Setda Musi Rawas Sampaikan Pesan Penting ini

Menurutnya, e-katalog versi 5.0 masih bisa digunakan. Tahun 2025 Pemerintah Pusat mendorong menggunakan e-katalog versi 6.0 namun jika penyedia jasa belum siap masih bisa menggunakan versi 5.0. Namun diharapkan mempersiapkan untuk menggunakan versi 6.0.

Pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalui e-katalog diatur berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan