Hati-hati, Jalan Jelek di Musi Rawas Rawan Begal
Akino Saputra (30) yang diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) karena membegal Karyawan PNM -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Dari tersangka diamankan Barang bukti satu pucuk senjata Api ralutan jenis Revolver, yang Gigunakan tersangka dalam melancarkan pembegalan terhada diamankan korban, satu pucuk senjata api ralutan laras panjang, satu unit sepeda motor Jupiter, Satu unit sepeda motor Supra, Satu Unit Handphone Merk VIVO Y22 warna titam kebiruan merupakan hasil dari pembegalan terhadap korban dan satu buah ATM BRI milik korban.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sesuai dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.