8 Laporan Keuangan di Musi Rawas Diaudit Ulang oleh Inspektorat, 7 DD dan Satu Dana BOS
Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah, S.E., M.S- Foto: Dokumen Pribadi -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Ditahun 2024, inspektorat Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengaudit ulang 8 laporan keuangan.
7 diantaranya laporan keuangan Dana Desa (DD) dan satu laporan keuangan Dana BOS di salah satu sekolah.
Audit ulang laporan keuangan ini petunjuk dari Kejasaan Negeri Lubuk Linggau maupun Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 2 Februari 2024 Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah, S.E., M.S mengatakan instruksi ini tentu akan mereka lakukan. Setelah dilakukan audit ulang, maka akan dilaporkan kembali ke pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Setelah Melalui Proses Bantuan Keuangan Parpol Sudah Bisa Dicairkan
BACA JUGA:Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 658.600.255 Disetor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
Dijelaskan Heri yang pernah menjabat di Inpektorat Lubuk Linggau ini, sebetulnya setiap tahun satu kali mereka melakukan pemeriksaan atau audit keuangan desa dan monitoring realisasi anggaran dana desa secara berkala.
"Dalam audit kita melakukan pemeriksaan terhadap SPJ-SPJ yang ada di Desa, tergantung pihak Desa bisa menggunakan rekanan atau tidak. Dalam audit ada tiga komponen yang dilihat yakni masalah keuangan, masalah aset dan aparatur. Untuk masalah keuangan di audit oleh auditor kalau masalah aset dan aparatur diaudit oleh fungsional penyelenggaran pengawasan pemerintah," ungkap Heri.
Di Mura sendiri saat ini ada 43 orang auditor yang tidak selalu di irban desa. Untuk mura ada lima irban desa dan setiap irban desa ada 10 atau 11 Auditor yang tugas untuk mengaudit laporan keuangan di Desa
Adanya perintah audit ulang ini, tentunya kita mengimbau Kepala Desa di Kabupaten Mura untuk menggunakan dana desa (DD) sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jangan membuat kegiatan fiktip atau kegiatan yang tidak bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," imbaunya.