Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK Jangan Sedih, Ada Tambahan Penghasilan Rp2 Juta

Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK Jangan Sedih, Ada Tambahan Penghasilan Rp2 Juta-Tangkap Layar -

Guru honorer harus memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan atau Penugasan yang dikeluarkan oleh:

Pejabat Pembina Kepegawaian untuk guru di sekolah negeri.

Penyelenggara Pendidikan/Yayasan untuk guru di sekolah swasta.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2025 Tidak Ada Lagi, Begini Bocoran Skema Baru Pengangkatan Guru Honorer

4. Memiliki Penghasilan Tetap

Guru honorer harus menerima penghasilan tetap yang bersumber dari pemerintah daerah atau yayasan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan guru tetap terjaga.

5. Aktif Mengajar

Guru honorer harus aktif mengajar atau membimbing sesuai bidang sertifikasi pendidiknya.

Tunjangan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

BACA JUGA:Tenang, Semua Honorer Diberi Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

6. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai bukti keabsahan status seorang guru.

7. Memenuhi Beban Kerja Guru

Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, kecuali bagi mereka yang:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan