Segera Aktif Aktivasi Rekening PIP-mu, Berikut Nominal Bantuan yang Disiapkan
PIP untuk membantu putra putri bangsa bisa mengakses pendidikan dari tingkat SD hingga perguruan tinggu.-Foto: Dokumen-Kemdikbud
Aktivasi PIP menjadi proses konfirmasi identitas siswa agar status rekening aktif, dengan demikian dana bantuan dari pemerintah bisa masuk dan ditarik penerima PIP.
Berikut cara akvitasi rekening PIP dari laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:
BACA JUGA:Canggih, Kemendikbudristek Luncurkan Layanan Digital Pantau Pencairan Program Bantuan PIP Tahun 2024
BACA JUGA:Dana BOS Tahap 1 2024 Pesantren dan PIP Santri Cair, Segini Jumlah Besarannya
Pertama, siapkan dokumen antara lain
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- KTP/kartu pelajar
- Kartu keluarga
- Surat keterangan domisili orang tua/wali siswa
- Formulir pembukaan rekening Simpel PIP masing-masing siswa.
Kedua, saat dokumen sudah lengkap, datang ke bank penyalur dan serahkan berkas tersebut kepada petugas di bank tersebut.
Ketiga, kepada siswa SMP dan SMA sederajat bisa melakukannya sendiri sedangkan siswa SD harus didampingi orang tua/guru.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Beasiswa PIP Madrasah Cair
BACA JUGA:Besaran PIP SMA - SMK Naik, Catat ini Nominal PIP SD, SMP, SMA dan SMK 2024
Besaran bantuan PIP mengacu dari tahun 2024:
- Siswa SD/SDLB/Paket A Rp 450 ribu per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir SD/SDLB/Paket A
Rp 225 ribu.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B Rp 750 ribu per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir SMP/sederajat Rp 375 ribu.
- Untuk siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C Rp1,8 juta per tahun.
- Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 900 ribu.
Siapa saja yang berhak jadi penerima PIP?
Dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kriteria penerima PIP:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.