Kabar Gembira, Gaji Kades Diinformasikan Bakal Naik Tahun Ini. Ini Penjelasan DPMD Musi Rawas

Kabid Fasilitas, Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa. Dinas PMD Mura, Rezha Dwi Sahara, S.IP -Foto : Muslimin-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Beredar informasi, gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya akan naik diawal tahun 2025.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik untuk para Kades di Indonesia. 

Menanggapi informasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mura Sarjani, S.Sos,. M. Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas, Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara, S.IP, menegaskan jika sampai dengan saat ini belum ada juknis yang mereka terima tentang kenaikkan gaji Kades dan perangkatnya.

"Ini barus sebatas informasi. Namun untuk saat ini belum ada juknis tentang kenaikkan gaji Kades. Kami juga belum ada perintah dari Pemerintah Pusat mengenai masalah ini," tegasnya.

BACA JUGA:Oknum Kades Foya-foya Pakai Dana Desa Minta Keringanan Hukuman

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Desa? Begini Tanggapan Kades di Musi Rawas

Kalaupun informasi ini benar, tegasnya tentu pihaknya siap untuk melaksanakannya dan menyesuaikan jika memang ada regulasi dari Pemerintah Pusat. 

Terkait gaji Kades, ia menegaskan mereka masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019. Dalam PP tersebut, tertuang jelas nominal gaji yang diterima para kades, termasuk juga gaji untuk sekretaris desa dan perangkat Desa lainnya.

Ia menjelaskan, PP ini merupakan perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014, peraturan tersebut mengatur pelaksanaan Undang – Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur mengenai gaji kepala desa. Jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 7 Januari 2025.

Dalam Pasal 81 disebutkan penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa dan Perangkat desa lainnya diberikan sejak PP ini mulai berlaku. Jadi untuk gaji yang diterima hingga saat ini masih tetap sesuai nominal yang berlaku dalam PP nomor 11 tahun 2019.

BACA JUGA:Pasal Shalat Jumat, Kades Sidodadi Buron Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Oknum Kades dan Oknum Kepsek oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Awal Tahun 2025

Untuk penghasilan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Musi Rawas, saat ini sebagai berikut Kepala Desa (Kades) menerima gaji sebesar Rp 2.500.000, per bulannya selama 12 bulan,setara dengan 120 persen dari gaji ASN golongan II/a.

Sekretaris desa menerima Rp 2.225.000 per bulannya, dan Kepala Seksi Rp 2.025.000 perbulan kepala urusan menerima sebesar Rp 2.025.000 serta kepala dusun menerima sebesar Rp Rp 2.025.000 perbulannya. setara dengan 100 persen dari gaji ASN golongan II/a.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan