Pasal Shalat Jumat, Kades Sidodadi Buron Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

AKBP Kevin Leleury selaku Kapolres OKU Timur saat diwawancara-Foto : Dok. Sumeks-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Lebih kurang 2 bulan jadi buronan, akhirnya Kepala Desa (Kades) Sidodadi Jupri Alamsyah dibekuk.

Penangkapan dilakukan Anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel terhadap pria  52 tahun tersebut di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Jupri yang merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel itu ditangkap karena jadi tersangka penganiayaan berat terhadap marbot masjid bernama Ali Fathan.

Ali Fathan merupakan warga Desa Sidodadi ini kesehariannya sebagai imam Masjid Darussalam, Desa Sidodadi.

BACA JUGA:Buronan Polres Musi Rawas, Warga Kikim Lahat Pencuri 1 Ton Buah Sawit ini Ditangkap di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Buron yang Rampas HP Penyandang Disabilitas Asal Jambi Diringkus di Pasar Mambo Lubuk Linggau

Dikutip dari sumateraekspres.id  AKBP Kevin Leleury selaku Kapolres OKU Timur dalam rilis akhir tahun Selasa 31 Desember 2024 menyatakan, Pak Kades, tersangka penganiayaan menyebabkan marbot masjid luka berat sudah ditangkap.

Kapolres mengakui dalam 2 bulan terakhir pihaknya tidak banyak menyampaikan perkembangan kasus, meski demikian mereka terus berupaya menemukan tersangka oknum kades.

Oknum kades itu saat ini masih dalam perjalanan ke Palembang untuk dibawa ke OKU Timur.

Ketika tersangka sudah di Polres OKU Timur, ia memastikan aka nada press rilis lagi dengan informasi yang lebih detail. Bagaimana kronologi kasusnya?

BACA JUGA:4 Tahun Buron, Warga Taba Jemekeh Lubuklinggau Akhirnya Diborgol

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk

Ternyata Kades Sidodadi Jupri Alamsyah melakukan penusukan terhadap marbot masjid sekitar pukul 12.50 WIB Jumat 25 Oktober 2024.

TKP-nya di rumah korban Ali Fathan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan