Pasal Shalat Jumat, Kades Sidodadi Buron Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
AKBP Kevin Leleury selaku Kapolres OKU Timur saat diwawancara-Foto : Dok. Sumeks-
Kronologi kejadiannya, dijelaskan Iptu Wahyudin selaku Kapolsek Belitang I kala itu.
Kata Iptu Wahyudin Jumat 25 Oktober 2024 sekitar pukul 12.50 WIB di kediamannya, korban Ali Fathan sedang mengobrol dengan 4 temannya.
Kemudian datang Kades Jupri dengan membawa senjata tajam jenis pisau yang telah diselipkannya di pinggang.
BACA JUGA:Kereta Api Sergai Tabrak Truk Mogok di Perlintasan, PT KAI Minta Ganti Rugi Sopir Buron
BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi saat Ditangkap jadi ‘Kyai’, Senyum Manis di Depan Kamera
Lalu pelaku langsung menusuk korban berkali-kali menyebabkan korban luka.
Melihat kejadian ini, saksi berupaya memisahkan keduanya. Kemudian oknum kades itu diajak meninggalkan rumah korban.
Setelah divisum, Ali Fathan mengalami luka tusuk di sela jari tangan kanan, luka tusuk di paha kiri di atas lutut dan luka tusuk di bagian betis sisi luar kaki kirinya dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Taqwa Gumawang oleh anak dan teman korban.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB karena putus pembuluh arteri pada kaki kiri kabarnya korban sempat pingsan kemudian dia dirujuk ke rumah sakit di Palembang.
Kapolsek menyatakan, dilihat dari kronologi kejadian iperkirakan pelaku sudah merencanakan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Resikonya Masuk Penjara, Berikut 6 Cara Mencegah Bullying di Sekolah
Apa motifnya?
Kata Kapolsek, memang ada persesihan antara korban dan pelaku beberapa hari sebelum kejadian penusukan tersebut.
Saksi mengatakan, pelaku sudah pernah mengingatkan korban, agar tidak melaksanakan kegiatan Sholat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi.