Sat PolPP Ingatkan Sanksi Sengaja Liarkan Hewan Ternak Kaki Empat. Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 50 Juta

Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat melalui baliho yang dilakukan oleh anggota Sat PolPP Kabupaten Muratara- Foto : Dok Sat PolPP Kabupaten Muratara -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Muratara, Sumedi ingatkan pemilik hewan ternak untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat.

Hal ini kembali diingatkannya, pasca adanya kejadian Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang menyebabkan ASN yang tugas di Puskesmas Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura)  Wahyuni Puspita Sari meninggal dunia pasca diduga menabrak kerbau.

Meskipun menurutnya, dari kasus ini belum ada yang bisa memastikan apakah betul korban saat kejadian menabrak kerbau.

"Karena tidak ada yang menyaksikan. Dugaan korban menabrak kerbau didapat, lantaran ditemukan kerbau sedang makan dengan jarak 50 meter dari tempat kejadian kecelakaan," ungkapnya.

BACA JUGA:ASN Musi Rawas Hilang Nyawa Lakalantas, Kapolres Muratara : Keluarga Korban Bisa saja Menuntut Pemilik Ternak

BACA JUGA:Pengendara Resah, Kapolres Himbau Pemilik Hewan Ternak

Dan saat ini pun diakuinya, belum diketahui siapa pemilik kerbau tersebut.

"Namun kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa Batu Gajah terkait masih ada kerbau yang berkeliaran, mereka pun akan melaksanakan sosialiasi lagi ke seluruh pemilik ternak diwilayah mereka terkait Perda Nomor 17 Tahun 2017.

Ia mengaku, pihaknya sudah rutin memberikan imbauan mengenai Perda ini. Bahkan sudah pernah melakukan penertiban.

"Imbauan terus kita lakukan, salah satunya memasang baliho terkait imbauan agar hewan ternak kaki empat wajib untuk dikandangkan beserta ancaman hukuman penjaranya. Seperti yang diatur dalam Perda, setiap orang yang melanggar, melepas liarkan hewan ternak kaki empat dapat ancaman hukuman pidana penjara tiga bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000," tegasnya.

BACA JUGA:Sulit Dapat Air, Petani di Musi Rawas Ini Pilih Tanam Jagung Pakan Ternak

BACA JUGA:Warilin Bird Lubuk Linggau Pusatnya Pakan Ternak dan Berbagai Jenis Burung


Kades Batu Gajah, Novri Tahan saat dibincangi pun mengungkapkan jika ia sudah meminta keterangan warganya terkait kejadian tersebut. Mengingat saat kejadian ia tidak ada di lokasi. Menurut warganya, saat kejadian lokasi sangat sepi karena masih pagi.

"Warga yang menolong korban, tidak melihat adanya kerbau disekitar lokasi. Ada kerbau sedang makan, jaraknya 50 meter. Itupun kerbaunya tidak ada luka, lecet atau bersikap aneh seperti habis ditabrak. Karena biasanya kerbau kalau sudah ditabrak dia pusing-pusing dan gak mungkin langsung makan. Jadi kita belum tahu pasti apa benar nabrak kerbau apa kecelakaan tunggal. Jadi saya mau menuduh siapa. Saya juga tidak mungkin kan langsungmenuduh tanpa ada bukti. Warga juga yang punya kerbau mengaku dengan saya siap diperiksa," ungkap Kades.

Kades mengaku warganya memang masih cukup banyak yang memelihara kerbau. Saat ini lebih kurang ada sekitar 30 kandang kerbau.

BACA JUGA:PLN Peduli Dorong Optimalisasi Peternakan dan Perikanan di Desa Tanjung Bulan Ogan Ilir

BACA JUGA:Depot Pakan Ternak Keyla Gavra Pusatnya Beragam Pakan Hewan di Lubuk Linggau

"Dan selalu saya ingatkan, kalau mau memelihara kerbau pastikan tetap dikandang jangan dibiarkan berkeliaran. Beri umpannya di dalam kandang," tegasnya.

Saat ini lanjut Kades, belum ada dari pihak korban berkoordinasi dengan mereka terkait identitas pemilik kerbau.

"Belum ada yang kesini dari pihak keluarga. Kalaupun mereka kesini, ya kita siap dampingi," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan