4 Tahun Buron, Warga Taba Jemekeh Lubuklinggau Akhirnya Diborgol

Tersangka Rengki alias Frengki (27) diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.-Foto : Dokumen Polres Mura-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah 4 tahun buron, Rengki alias Frengki (27)  ditangkap Anggota Polres Musi Rawas (Mura).

Pengangguran ini diborgol tanpa perlawanan di Bengkel Perumnas Lestari, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Jumat 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ini ditangkap karena diduga mencuri Sepeda Motor Honda Beat Pop warna putih BG 3581 JAJ, milik US saat terparkir di parkiran Wisata Air Terjun Desa Muara Beliti Baru, Rabu 23 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 25 Mei 2024 menyampaikan untuk motor korban yang dicuri tersangka sudah dijual tersangka pada ornag yang tidak dikenalnya.

BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap Kasus Lakalantas Rombongan Study Tour, 2 Nyawa Melayang

"Uang hasil jual motor digunakan tersangka untuk judi slot dan sabu,”  jelas Kasi Humas. 

Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya yakni terlibat dalam perkara pencurian Sepeda Motor Honda Beat Pop warna putih BG 3581 JAJ, milik US  bersama Yopi, Allen dan Ardi (sudah ditangkap).

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Kasi Humas membenarkan kejadian curanmor terjadi  di parkiran wisata air terjun Desa Muara Beliti Baru, dan pada saat itu motor korban sedang terparkir, kemudian dirusak oleh OTD dengan menggunakan kunci "T".

BACA JUGA:Curi 7 Suku Emas Milik Tetangga, Ucok Warga Rupit Muratara Dihukum Berat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta, dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, berdasarkan laporan polisi LP/B-29/IX/2020/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 24 September 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel dibackup Tim Macan Linggau, langsung melakukan penyelidikan dan memetakan keberadaan tersangka.

Kemudian diketahui, keberadaan tersangka di Bengkel Perumnas Lestari, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan