Pj Wali Kota Lubuk Linggau: Demi Keamanan Pengunjung, Pelaku Usaha Wisata Patuhi Surat Edaran Dispar

Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Koimudin bersama sejumlah kepala OPD seperti Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Lubuk Linggau Adiwena Rio Kunto saat meninjau Objek Wisata Sungai Kesie, Senin 13 Januari 2025. -Foto: Dokumen-Dispar Lubuk Linggau

Yang paling penting, Koimudin menyampaikan jangan sampai ada yang dilanggar termasuk lingkungan. 

Baik pengelola wisata di Kesie, para pelaku usaha wisata harus bisa menjaga lingkugan, dan mengembalikan bentuk sungai seperti semula.

BACA JUGA:Pemkab Muratara Upayakan Pengembangan Objek Wisata Danau Merung

BACA JUGA:Objek Wisata Sungai Malus Belum Ada Izin Baru Sebatas Dibentuk Pokdarwis

“Mengenai jembatan di Kesie, Februari 2025 ini sudah proses tender. Nanti akan dibangun jembatan permanen jaraknya sekitar 1 Km dari jembatan di Kesie itu, sehingga mobil pun bisa melintas. Dinas PU tadi menyampaikan demikian,” terang Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Lubuk Linggau Adiwena Rio Kunto menambahkan.

Rio menambahkan, dalam kunjungan Pj Wali Kota ke Kesie itu mengingatkan persiapan pengelola objek wisata dalam mengantisipas libur panjang. 

“Nanti pas long weekend mulai 25 Januari 2025 itu, juga diback up Pol PP dan Dinas Perhubungan. Jadi saat ini masyarakat tetap boleh ke Kesie, tapi pengelola pun harus tetap antisipasi,” terangnya. 

Bagaimana jika pengelola Kesie tak mampu melaksanakan item-item dalam Surat Edaran Nomor 01 /Dispar/I/2025?

BACA JUGA:Jembatan Gantung Ayo Malus Bukan Untuk Wisata Tapi Akses Masyarakat ke Kebun

BACA JUGA:Curug Kupang Menjadi Tempat Wisata Alternatif di Kota Lubuk Linggau

Rio memastikan, jika pengelola tidak bisa melaksanakan Surat Edaran Nomor 01 /Dispar/I/2025 maka diindikasikan ada pelanggaran di situ, baik SOP maupun pelanggaran kerusakan lingkungan, maka Objek Wisata Kesie akan ditutup.

“Tadi  beberapa pengelola yang hadir saat Pak Pj Wali Kota meninjau mengaku siap memenuhi SE Nomor 01 /Dispar/I/2025 tersebut,” jelasnya.

Rio menegaskan, SE Nomor 01 /Dispar/I/2025 bukan hanya berlaku bagi objek wisata milik pemerintah, namun juga potensi wisata yang dikelola masyarakat, termasuk pelaku usaha wisata dibawah naungan Dispar yang berbentuk hiburan, hotel, restaurant dan kolam renang. 

Mereka diminta melaksanakan SE Nomor 01 /Dispar/I/2025  guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan  sebagaimana yang terjadi di Jembatan Sungai Malus.

BACA JUGA:Pengunjung Wisata Ramai, Omset Sewa Mainan Meningkat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan