Sidang Korupsi LRT Sumsel, Saksi Seret Nama Jokowi

Para mantan pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi proyek LRT Sumsel, Selasa 14 Januari 2025.-Foto: sumeks.disway.id-

Saksi Musni Wijaya menjelaskan, antara monorel dengan LRT sangat berbeda.

Dibanding LRT, monorel dapat menampung lebih banyak penumpang.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ingatkan Bupati-Walikota Baru Jangan Korupsi

BACA JUGA:Tahun 2024 Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan

Sementara masih dalam sidang yang sama, Saksi Ahmad Wahyudin selaku Kasi Perkeretaapian Dishub Sumsel saat itu menerangkan bahwa waktu itu ada dua usulan yakni monorel dan LRT namun tahun 2015 usulan monorel ditolak oleh pihak Kementerian Perhubungan.

Dan yang disetujui adalah LRT.

Pengusulan dua opsi tersebut ada pertemuan khusus antara Presiden RI saat itu Joko Widodo atau Jokowi, Alex Noerdin, hingga Kadishub Sumsel Nasrun Umar ketika ada kunjungan Presiden Jokowi di Bandara SMB II membahas tentang kebutuhan Asian Games.

Salah satu yang dibahas kala itu adalah sarana transportasi atlet, bahkan Wahyudin tak boleh ikut dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA:6 Gagasan Menteri Agama untuk Berantas Korupsi di Indonesia, Dimulai dari Kemenag

BACA JUGA:Hakordia 2024, Pj Bupati Muba Ajak Masyarakat Partisipasi Berantas Korupsi

Hanya saja, ia diberi tahu Kadishub Sumsel Nasrun Umar.

Hakim Ketua menilai jawaban keterangan saksi terkesan menghindar saat ditanya lebih lanjut mengenai perencanaan pembangunan LRT.

Hakim ketua menegaskan, para saksi jika mempersulit persidangan maka bisa terancam turut duduk ikut seperti para terdakwa dalam perkara Korupsi LRT yang telah menjerat, Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja, Terdakwa Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Tbk, dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Tbk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan