Bidan Dilarang USG, Ini Tanggapan IBI Musi Rawas
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Syarifatul Aini -FOTO : Dok pribadi-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Polemik bidan yang dilarang melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) kembali mencuat. Hal ini membuat Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Syarifatul Aini angkat bicara.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 14 Januari 2025, ia mengakui jika di standar profesi bidan memang tidak boleh untuk melayani USG. Kalaupun mau USG harus kerjasama dengan dokter. Itupun tegasnya, sifatnya hanya mendampingi.
"Karena, untuk pelayanan USG Peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor 320 tahun 2020 mengatakan, profesi bidan memang tidak boleh melayani USG," ungkap Syarifatul
Jadi untuk bidan sudah tidak melayani USG sebenarnya sudah berlaku di tahun 2020, sesuai dengan standar profesi yang diberikan Kemenkes.
BACA JUGA:Menteri Koordinator Bidang Pangan Keluarga Peringatan Keras untuk Pabrik Penggilingan Padi
BACA JUGA:Ada Program Kuliah Gratis Bagi Keluarga Pelaku Usaha Dibidang Perikanan
Tetapi, untuk bidan yang ingin membuka layanan USG di tempat prakteknya, bisa melakukan kerja sama dengan dokter spog. Karena memang dokter tersebut memilki kemampuan di bidang tersebut.
Jadi, bidan hanya mendamping dokter untuk melakukan USG, meskipun tempat perakter miliknya, karena tidak bisa sembarangan melakukan USG.
Meskipun tempat praktek itu miliknya. Karena USG tidak memiliki sifat yang urgensi atau gawat darurat, tetapi jika melakukan dengan asal-asal mendiagnosa kepala dan janin dalam kandungan akan berakibat fatal terhadap janin.
“Untuk masyarakat yang ingin mengecek USG bisa datang langsung ke Puskesmas terdekat. Karena di Puskesmas memang memiliki layanan untuk mengecek kandungan dengan USG, tetapi jika ingin ke dokter spesialis juga bisa,” jelasnya.
BACA JUGA:Simak, ini Jadwal USG Ibu Hamil yang Ideal Menurut dr. Fitria Koeshardani, Sp.OG
BACA JUGA:USG Kehamilan Bisa di Puskesmas
Syarifatul berharap, kedepanya bidan-bidan yang ada di Kabupaten Mura dan sekitarnya lebih meningkatkan lagi kompetensi dirinya. Apalagi sekarang memasuki zaman modern dan seluruh peralatan menggunakan alat yang canggih.
Karena, jika meningkatkan kompetensi dirinya bisa bersaing dengan alat-alat yang canggih dan lebih mudah untuk memahami serta menggunakan alat tersebut. Serta kedepanya bidan bisa masuk syarat kompetensi untuk diperbolehkan melakukan usg.