Opini : Penamaan Brand Kuliner UMKM 2025
Lanang Diayudha SE, M. Env Mgt- Foto : Dok. Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Selamat tahun baru 2025 dengan semangat baru, harapan baru dan tentunya kreatifitas baru pula.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang biasa disingkat dengan UMKM merupakan tulang punggung keberhasilan suatu daerah, karena roda perekonomian dimulai dari UMKM.
Lapangan kerja, pengolahan bahan baku, sumber pendapatan dan berputarnya industri juga dibantu oleh pengusaha UMKM.
Pada tulisan saya kali ini di awal tahun 2025 kita akan mengupas bagaimana sebuah brand dapat menentukan tertarik atau tidaknya konsumen dalam hal ini masyarakat untuk membeli suatu produk.
BACA JUGA:Opini: Status Pembangunan Manusia Muratara Meningkat dari Sedang Menjadi Tinggi
BACA JUGA:Opini : Akuntansi Sosial sebagai Pilar Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
Kali ini saya akan memberikan contoh penerapan sebuah brand dalam usaha kuliner.
Kenapa?
Karena kuliner termasuk usaha yang semua orang bisa kerjakan, tidak perlu tempat khususpun seseorang dapat menjalankan usaha.
Banyak dapur rumahan juga menjadi dapur usaha. Oleh karena itu saya akan fokus kepada industri kuliner ini.
Kuliner merujuk kepada olahan makanan, minuman yang dikembangkan dengan seni dan keahlian tersendiri oleh pembuatnya.
Pada tahun 2024 dan sebelumnya branding atau nama dari usaha kuliner di Indonesia dominan dengan beberapa model penamaan, antara lain:
1. Model nama daerah, nama usaha mengandung unsur nama daerah seperti, Warung Tegal yang memperlihatkan asal masakan dari daerah Tegal, lalu rumah makan Padang yang berarti masakan khas dari Padang, juga ada Soto Semarang yang memperlihatkan asal soto tersebut dari Semarang.
2. Model nama pemilik, nama usaha mengandung identitas nama pemilik seperti Ayam Goreng Suharti dimana Suharti adalah nama pemilik restoran tersebut. Nama lain yang kita kenal adalah Soto Betawi Haji Mamat di Tangerang yang diambil dari nama pemiliknya.