Aturan Terbaru, Ketentuan Masa Kerja, Upah dan Mutasi PPPK Paruh Waktu

Menteri PANRB Rini Widyantini-Foto: Dokumen-Kementerian PAN-RB

KORANLINGGAUPOS.ID - Akhirnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, mereka mengatur semua ketentuan tentang PPPK paruh waktu.

Dikutip dari surat keputusan tersebut diatur, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau penata Layanan Operasional. 

BACA JUGA: Catat, Hal ini Membuat PPPK Paruh Waktu Diberhentikan atau Otomatis Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Hati-hati! Bapak atau Ibu PNS dan PPPK Dihantui Ancaman 10 Alasan Ini, Auto Jabatan Hilang Seketika

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.  

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Selanjutnya untuk status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. 

Untuk pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan. 

BACA JUGA:Pegawai Non-ASN Gagal Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dan 2 Tenang! Ada Peluang Baru Nih Surat Edaran MenPAN RB

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Berakhir dengan 11 Alasan Ini, Kok Bisa?

Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan